" WILUJENG SUMPING ...................SELAMAT DATANG..........di Blog SOBAT KITA...Cimahi

Minggu, 05 April 2009

Dari Portofolio Menuju Kepada Guru Profesional

Oleh : Wawan Rusmawan

Sesuai dengan tuntutan dan kemajuan jaman yang kian pesat maka guru masa kini memang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik . Hal itu sejalan dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional,Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan . Untuk merealisir maksud tersebut Menteri Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru Dalam jabatan untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi guru. Uji Kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Istilah portofolio kini banyak digunakan pada berbagai bidang. Dalam bidang pendidikan,portofolio diartikan sebagai sekumpulan informasi pribadi yang marupakan catatatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya . Dalam kontek sertifikasi guru ,portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, Karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran.Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkat kompetensi yang bersangkutanyang menycakup kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan kompetensi sosial.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan peranannya sebagai agen pembelajaran. Fungsi yang lainnya dari portofolio ini bagi guru adalah; 1. Sebagai wahana guru untuk menampilan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung. 2. Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guyru,bil dibandingkan dengan standar yang btelah ditetapkan. 3.dasar menemtukan kelulusan seorang guru ysng mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum).dan 4 dasar memberikan reekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru

Komponen penilaian portofolio

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan nasional RI No 8 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam jabatan ada sekitar 10 komponen portopfolio yang harus dilaksanakan dengan baik, sehingga guru bisa lulus atau paling tidak mampu mengumpulkan nilai yang paling minimal (850 poin). Dan akan lebih bagus lagi , bila guru mampu lulus dengan mengumpulkan nilai yang maksimal. Komponen portofolio yang dimaksud adalah;

1. Kualifikasi akademik,

2. Pendidkan dan pelatihan,

3. Pengalaman mengajar,

4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,

5. Penilaian dari atasan dan pengawas,

6. Prestasi akademik,

7. Karya pengembangan profesi

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah,

9. Pengalaman organisasi di bidang keppendidikan dan sosial, dan

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Penilaian Komponen Porofolio dalam Konteks Kompetensi Guru

Penilaian portofolio guru adalah penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionaliatas guru yang bersangkutan.

Berikut ini sebuah contoh hasil penilaian atau perskoran terhadap 10 komponen /unsur portofolio.

SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO

(Sebagian merupakan skor maksimum Fix dan sebagian yang lain skor maksimum taksiran ).

No

UNSUR PORTOFOLIO

SKOR

1

Kualifikasi akademik

525

2

Pendidikan dan pelatihan

200

3

Pengalaman mengajar

160

4

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

160

5

Penilaian dari atasan dan pengawas

50

6

Prestasi akademik

160

7

Karya pengembangan profesi

85

8

Keikutsertaan dalam forum ilmiah

62

9

Pengalaman organisasai di bidang kependidikan dan sosial

48

10

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

50

Jumlah

1500

Ketentuan batas lulusnya adalah : 850 (57 % dari perkiraan skor maksimum ).

Semoga para guru dalam melaksanakan tugasnya selalu tetap gigih dalam bekerja. Sehingga 10 komponen fortofolio yang harus dilaksanakannya bisa dijalankan oleh para guru dengan sempurna sehingga mampu meraih nilai .Diharapkan, para guru bukan hanya mampu mencapai nilai minimum bahkan bila mungkin bisa meraih nilai yang maksimum.

Para guru yang telah yang bekerja penuh dedikasi dan menjalankan misinya dengan baik, memang sudah selayaknya mengajukan usulan penilaian portofolio sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak yang berkompeten. Selanjutnya berkas portofolionya yang diajukannya dinilai oleh tim penilai dari Preguruan tinggi yang di tunjuk. Kemudian guru yang dinilai portofolionya itu dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang ditunjuk misalnya di Bandung oleh LPTK - UPI. Maka guru tersebut akan mendapatkan keterangan kelulusan melalui keputusan Rektor Perguruan Tinggi yang ditunjuk (UPI) . Dan guru yang telah lulus tersebut akan mendapat sertifikat Pendidik sebagai Guru Profesional. Selanjutnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-ungdang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 pada pasal 16 di sana dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan pofesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat . Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok (Wawan Rusmawan /dari berbagai sumber )***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar